TEMINABUAN - Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 tinggal menghitung hari, dimulai pada tanggal 24 November hingga hari pencoblosan pada 27 November 2024.
Pada periode ini, ada sejumlah larangan ketat yang harus diikuti oleh para peserta Pilkada dan tim pemenangan paslon.
Semua Paslon pentingnya mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024.
“Masa tenang jatuh pada tanggal 24 hingga 26 November 2024. Pada masa itu, pasangan calon kepala daerah dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun,”
Selain larangan kampanye langsung, aturan masa tenang juga mencakup pembatasan di berbagai media.
“Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri peserta Pilkada yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta lainnya,”
semua media dilarang memuat iklan yang berhubungan dengan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas informasi dan memberikan ruang bagi pemilih untuk menentukan pilihan tanpa pengaruh kampanye.
seluruh peserta Pilkada dan masyarakat dapat mematuhi aturan ini demi kelancaran proses demokrasi.
semua pihak mematuhi peraturan tersebut, sehingga Pilkada serentak di sorsel tahun 2024 dapat berjalan damai dan jujur sesuai dengan harapan bersama,”
Dengan diberlakukannya masa tenang, masyarakat akan fokus pada hari pencoblosan nanti.
Tujuannya adalah agar pesta demokrasi ini berlangsung dengan aman dan tertib, tanpa adanya potensi pelanggaran yang bisa merusak suasana Pilkada.
Aturan Masa Tenang Pilkada:
•Tanggal: 24-26 November 2024
•Larangan: Kampanye oleh pasangan calon, publikasi citra diri di media, iklan politik di media cetak, elektronik, dan daring.
Red/CS
0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda