Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

RUU Papua Barat Daya Resmi Ditetapkan Melalui Rapat Paripurna DPR RI

Foto : Skreenshot Jalannya Sidang Paripurna DPR Kamis (17/11/2022)

Jakarta, Media Fajar Timur. Com – Rancangan Undang-Undang Provinsi Papua Barat Daya resmi ditetapkan menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna DPR RI Kamis 17 November 2022 yang berlangsung di Gedung Nusantara II Jakarta Pusat.

Penetapan dan pengesahan RUU tersebut ditetapkan setelah pimpinan DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani mempersilahkan komisi II DPR RI menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Provinsi Papua Barat Daya yang dibacakan oleh anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mewakili ketua komisi II DPR RI.

Setelah penyampaian laporan hasil pembahasan RUU tersebut, secara resmi ketua DPR RI Puan Maharani menetapkan Rancangan Undang-Undang Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang yang ditandai dengan menoki palu sidang sebanyak 1 kali.

“apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan provinsi papua barat daya dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, sejutu, tok”, tanya pimpinan sidang paripurna Puan Maharani yang langsung disambut kata setuju oleh peserta sidang.

Diketahui, Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya merupakan Insiatif DPR yang disetujui oleh pemerintah.

sebelum menutup sidang paripurna, anggota DPR RI Rico sia atas nama masyarakat papua barat daya dan mewakili seluruh stakeholder di wilayah papua barat daya meminta waktu untuk menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan DPR RI atas ditetapkannya RUU Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang.

Setelah ditetapkan, diketahui provinsi papua barat daya masuk sebagai provinsi ke-38 dalam bingkai negara kesatuan republik Indonesia. (Red. JD)

Posting Komentar

0 Komentar