Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

Yayasan Pusaka Bersama Masyarakat Adat Sorong & Sorsel Tuntut Hakim MA Bersikap Adil

Yayasan Pusaka Bentala Rakyat Bersama Perwakilan Masyarakat Adat Menyampaikan Tuntutan Kantor MA Di Jakarta

Media Fajar Timur. Com, Jakarta - Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (Pusaka) bersama masyarakat adat kabupaten sorong dan Sorong Selatan menuntut hakim Mahkamah Agung (MA) bersikap adil dalam mengambil keputusan pada persidangan perkara gugatan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sorong dan Kabupaten Sorong Selatan yang dilakukan secara tertutup.

Berlangsung di Jakarta tanggal 15-16 November 2022, Tuntutan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat dan masyarakat adat disampaikan melalui Surat Pernyataan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil dan Masyarakat Adat, yang disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kualisi menuntut, perlu ada kebijakan pemerintah yang adil dan bersih, transparan dan bertanggung jawab, dan dengan memajukan penghormatan serta perlindungan hak asasi manusia. Koalisi juga menghimbau kepada media massa dan semua pihak untuk melakukan pemantauan atas proses pengadilan yang sedang berlangsung.

“Kami meminta Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam persidangan perkara gugatan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sorong dan Sorong Selatan untuk dilakukan secara terbuka, membuat putusan yang adil dan berpihak kepada kepentingan rakyat banyak, serta mempertimbangkan fakta lapangan terkait keberadaan dan hak-hak hidup masyarakat adat, dan keberlanjutan lingkungan hidup”, tegas tokoh perempuan Sopice Sawor mewakili  Suku Tehit Afsya di Kabupaten Sorong Selatan.

Dukungan dan sikap perwakilan masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil dalam Surat Pernyataan meminta dan mendukung Bupati Sorong dan Bupati Sorong Selatan melakukan upaya hukum atas gugatan perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Sorong dan Kabupaten Sorong Selatan. Dukungan dan sikap tersebut disampaikan Yustinus Konjol mewakili Suku Tehit Kabupaten Sorong Selatan, dan Seljun Kayuri, perwakilan Suku Moi Kabupaten Sorong.

Agenda yang sama juga dilakukan pertemuan Koalisi bersama Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan dan Uli Parulin Sihombing, di Kantor Komnas HAM Jakarta, Rabu(16/11/ 22). Pertemuan yang sama juga dilakukan bersama Ketua Satgas Supervisi KPK Wilayah Maluku Papua Dian Patra, pihak Komnas HAM dan KPK, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (17/11/22). Keseluruhan pertemuan itu dilakukan guna mendukung dan melakukan proses pemantauan agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang seaadil-adilnya dan tidak didasarkan pada kepentingan tertentu.

Yayasan Pusaka Bentala Rakyat juga menyampaikan Amicus Curiae terhadap Perkara Nomor 576.K/TUN/2022 antara PT ASI melawan Bupati Sorong Selatan, dan Perkara Nomor 577.K/TUN/2022 antara PT PUA melawan Bupati Sorong Selatan.

Pertemuan bersama Komnas HAM Republik Indonesia

Sebelumnya, dilakukan diskusi akademis-kritis yang difasilitasi oleh Yayasan Pusaka guna mengkaji dan memeriksa hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan Kasasi antara Bupati Kabupaten Sorong dan Bupati Kabupaten Sorong Selatan yang melawan perusahaan kelapa sawit.

Pertemuan tersebut berlangsung di Jakarta pada tanggal 15-16 November 2022 dan dhadiri oleh masyarakat adat terdampak industri perkebunan kelapa sawit dari Kabupaten Sorong dan Sorong Selatan, perwakilan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi Sorong, AMAN Sorong Raya, Relawan Tolak Sawit Sorong Selatan, perwakilan pemerintah daerah Kabupaten Sorong dan Sorong Selatan, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil, Pendamping Hukum Bupati Sorong dan Ahli Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Dr. Aan Eko Widiarto, SH, M.Hum.

Kabag Hukum Kabupaten Sorong Demianus Aru dalam pandangannya menyampaikan, putusan pencabutan izin perusahaan perkebunan sawit berkaitan dengan pelanggaran administrasi pemerintah secara substansi dan prosedural, namun dalil dan Putusan PT TUN serta MA tidak memperhatikan dasar alasan putusan yang menjadi fokus pemerintah dalam pencabutan izin, dan pihak perusahaan dinilai Demianus telah melanggar dan belum memenuhi syarat ketentuan substansi dan prosedural.

Terkait putusan banding PT PLA di Sorong, Dr. Aan Eko Widiarto selaku Ahli Hukum Tata Negara menilai bahwa argumen hukum hakim nampak condong hanya mempertimbangkan aspek formal administratif semata tanpa melihat fakta dan signifikansi ancaman dampak sosial dan lingkungan yang cukup menjadi pertimbangan hakim dalam Putusan PT TUN Jayapura.“Terkait Putusan Kasasi tentang pelanggaran asas pemberian kesempatan yang layak, asas ini belum ditemukan dalam literatur hukum. Seharusnya hakim menerapkan asas kepentingan umum, mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum, dalam pertimbangan putusan”, jelas Aan Eko Widiarto.

Dalam diskusi tersebut Penasehat Hukum pemerintah Kabupaten Sorong Nur Amalia mengatakan, Proses persidangan di PT TUN dan Kasasi Mahkamah Agung juga dilakukan secara tertutup, sehingga ada keterbatasan dalam memantau dan mengetahui proses musyawarah hakim. Hal tersebut sangat mempengaruhi opini masyarakat yang mempertanyakan situasi persidangan dan putusan pertimbangan yang digunakan hakim.“Harus ada perubahan dalam sistem peradilan untuk dapat dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau masyarakat”, jelasnya.

Pertemuan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Diketahui, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makasar telah mengabulkan permohonan banding perusahaan kelapa sawit PT Anugerah Sakti Internusa (ASI) dan PT Persada Utama Agro Mulia (PT PUA) pada Agustus 2022 lalu, dan menyatakan batal Keputusan Bupati Sorong Selatan, yang mencabut Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dua perusahaan tersebut. Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) juga menolak permohonan Kasasi Bupati Sorong atas perkara gugatan perusahaan PT Sorong Agro Sawitindo (SAS) dan PT Papua Lestari Abadi (PLA), pada Agustus 2022.

Pada putusan lain, Majelis Hakim MA juga mengabulkan permohonan kasasi Bupati Sorong dalam perkara gugatan perusahaan PT Inti Kebun Lestari (IKL). Dalam putusannya, Hakim MA menyatakan bahwa PT TUN Makasar telah keliru dan salah dalam menerapkan hokum dan membatalkan Putusan PT TUN Makasar. (Red. JD) 

 

Posting Komentar

0 Komentar